Kanwil Kemenkumham Riau Salurkan Rp84 juta untuk Bantuan Hukum Gratis 

Kanwil Kemenkumham Riau Salurkan Rp84 juta untuk Bantuan Hukum Gratis 

RIAUMANDIRI.CO - Kanwil Kemenkumham Riau menyalurkan Rp84 juta anggaran bantuan hukum kepada 12 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang mendapatkan tambahan anggaran untuk melayani masyarakat kurang mampu.

"Bantuan ini untuk mengoptimalkan bantuan hukum gratis oleh BPH kepada masyarakat kurang mampu," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau Mhd Jahari Sitepu pada acara penandatanganan kontrak adendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan II Tahun Anggaran 2022, di Pekanbaru, Senin (1/8/2022).

Menurut dia, dengan adanya kontrak adendum ini, terdapat penambahan anggaran litigasi sebesar Rp84.000.000 dan nonlitigasi sebesar Rp52.350.000.

Melalui bantuan anggaran ini, katanya lagi, 14 PBH yang bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Riau agar bisa memberikan bantuan hukum secara gratis kepada kelompok masyarakat kurang mampu.

"Untuk itu laksanakan bantuan hukum dengan penuh tanggung jawab dari penyerapan anggaran dan dalam pelaksanaan bantuan hukum. Serius memberikan pendampingan kepada kelompok masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum secara cuma-cuma," katanya pula.

Dalam membantu masyarakat, katanya lagi, jangan setengah hati, atau lebih baik mengundurkan diri saja, karena ini wujud dari implementasi negara hukum, negara yang mengakui dan melindungi serta menjamin seluruh hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Sebagai bentuk kontrol dan pengawasan terhadap jajarannya, Jahari Sitepu juga menyampaikan kepada PBH untuk melaporkan langsung jika ada petugas pemasyarakatan yang meminta pungutan di luar aturan atau dipersulit ketika melakukan pendampingan terhadap kliennya yang berada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

"Apabila ada petugas yang mempersulit atau meminta uang ketika melakukan pendampingan, langsung telepon saya. Biar saya tindak tegas petugas tersebut. Ini berlaku juga untuk kantor Imigrasi," katanya pula.

Namun demikian, Jahari juga mengingatkan PBH saat melakukan pendampingan hukum, agar tidak membawa barang yang disuruh oleh klien mereka karena dikhawatirkan disisipi narkoba. (*)



Tags Hukum